Kecelakaan mobil masuk ke kolong belakang truk miliki tingkat fatalitas yang tinggi bagi pengemudi maupun penumpang. Tingginya korban jiwa karena luka berat pada kepala dan bagian atas tubuh.
Ini disebabkan airbag sebagai pengaman gagal mengembang lantaran sensor pemicunya tidak membentur objek.
Apalagi kalau mobil yang menabrak pantat truk selanjutnya miliki dimensi yang lebih rendah berasal dari sasis truk, contohnya seperti sedan, hatchback, dan city car. Otomatis sasis truk dapat segera bersua bersama kepala pengemudi.
Oleh karena itu, kolong belakang truk wajib diberi rear underrun protection (RUP) alias bumper belakang.
Bumper belakang sangat berperan perlu didalam kurangi risiko timbulnya korban jiwa kala terjadi kecelakaan tabrak belakang truk yang ada di
Berkat RUP, sensor penerima informasi benturan yang terpasang pada bagian depan mobil dapat bekerja, sehingga airbag dapat mengembang dan kurangi dampak benturan yang dirasakan pengemudi. Ketika dihubungi team jual dump truck , Sabtu (7/8/2021), Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan membenarkan berkenaan pentingnya manfaat bumper belakang truk ini.
“Itulah alasan KNKT begitu getol mendorong seluruh truk wajib disempurnakan RUP atau bumper belakang,” ujar Wildan.
Ia menjelaskan bahwa KNKT udah teratur lakukan sosialisasi kepada asosiasi entrepreneur truk. Rekomendasi pun kerap dikirimkan kepada para pemangku keperluan di bidangnya sehingga segera dirumuskan regulasi mengenai pemasangan RUP pada truk.
Sebab, belum ada landasan hukum seperti undang-undang atau keputusan pemerintah yang dapat dijadikan acuan didalam aplikasi bumper belakang truk ini.
Tidak terdapatnya landasan hukum ini lah yang menyebabkan pemerintah tidak dapat mewajibkan para entrepreneur truk untuk menempatkan RUP pada seluruh armadanya. Pada selanjutnya pemerintah cuma dapat sekadar menambahkan himbauan.
Padahal kalau ditelusuri lebih lanjut, Wildan menjelaskan bahwa Badan Standarisasi Nasional udah sesuaikan saran standar safe pemasangan bumper belakang atau perisai kolong pada kendaraan bermotor angkutan barang ini.
Di antaranya diatur berkenaan lebar RUP yang tidak boleh melebihi lebar poros roda belakang yang diukur pada titik terluar roda.
Sisi terluar penampang juga tidak boleh miliki ujung yang tajam dan wajib dibulatkan bersama radius sedikitnya 2,5 mm.
Selain itu jarak RUP bersama permukaan jalur dengan/tanpa beban tidak boleh lebih berasal dari 550 mm. Dengan udah terdapatnya standar nasional berkenaan RUP, KNKT menghendaki para pemilik truk segera lakukan pemasangan meski belum ada keputusan yang mewajibkan.
Lantas kalau pemerintah udah selesai merumuskan regulasi berkenaan perihal tersebut, penduduk udah siap.